Merdeka.com
Pemerintah Kabupaten Nagan Raya mematangkan Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) mengenai transaksi nontunai dana desa. Inisiatif ini bertujuan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan gampong di Aceh.
Go to News Site