Collector
3 Anggota Kopassus Didakwa Pasal Pembunuhan Berencana di Kasus Kematian Kacab Bank | Collector
3 Anggota Kopassus Didakwa Pasal Pembunuhan Berencana di Kasus Kematian Kacab Bank
SINDO news

3 Anggota Kopassus Didakwa Pasal Pembunuhan Berencana di Kasus Kematian Kacab Bank

Tiga anggota Kopassus didakwa melakukan pembunuhan berencana atas perkara pembunuhan kepala cabang bank Mohamad Ilham Pradipta. Surat dakwaan dibacakan di Pengadilan II-08 Militer Jakarta, Senin (6/4/2026).

Go to News Site