Respons KPK soal MK Putuskan Hanya BPK Berhak Hitung Kerugian Negara | Collector
SINDO news
Respons KPK soal MK Putuskan Hanya BPK Berhak Hitung Kerugian Negara
KPK menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang berwenang mengaudit dan menetapkan kerugian negara.