REPUBLIK MERDEKA
Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai menegaskan mutasi pegawai yang berujung gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dilakukan atas dasar kinerja.Ia memastikan kebijakan tersebut bukan bentuk penonaktifan jabatan, melainkan bagian dari evaluasi profesional di internal kementerian.Pernyataan itu disampaikan Pigai dalam Rapat Kerja bersama Komisi XIII DPR merespons gugatan pegawainya, Ernie Nurheyanti M Toelle yang sebelumnya menjabat Sekretaris Ditjen Pelayanan dan Kepatuhan Kementeri.. Baca selengkapnya di https://rmol.id/politik/read/2026/04/07/703016/tanggapan-pigai-setelah-digugat-pegawai-sendiri-ke-ptun
Go to News Site