REPUBLIK MERDEKA
Badan Narkotika Nasional (BNN) masih mengkaji wacana pelarangan peredaran vape atau rokok elektrik di Indonesia. Kajian tersebut dilakukan menyusul maraknya temuan kandungan narkotika hingga obat bius dalam cairan (liquid) vape yang beredar di masyarakat.Kepala BNN Suyudi Ario Seto mengatakan hingga kini proses pembahasan masih berlangsung bersama sejumlah lembaga terkait.Masih dalam proses, masih dalam proses, ujar Suyudi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 7 April 2026.Menurut Suy.. Baca selengkapnya di https://rmol.id/hukum/read/2026/04/07/703013/bnn-masih-proses-larangan-penggunaan-vape
Go to News Site