REPUBLIK MERDEKA
Oknum dai terduga pelaku kekerasan seksual di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, berinisial MS, berjanji akan menikahi korban untuk berdamai. Namun, pihak kepolisian tetap melanjutkan proses hukum kasus itu.Bahkan, kasus ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan sejak Rabu, 1 April 2026.Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto menyampaikan, korban berinisial SU sempat mengajukan pencabutan laporan pada 11 Maret 2026. Namun pihaknya tetap melanjutkan proses hukum.Lang.. Baca selengkapnya di https://rmol.id/politik/read/2026/04/07/703025/dpr-dukung-polisi-lanjutkan-penyidikan-kasus-kekerasan-seksual-di-pamekasan
Go to News Site