Jakarta Beri Keringanan BPHTB 50 Persen bagi Pembeli Rumah Pertama | Collector
SINDO news
Jakarta Beri Keringanan BPHTB 50 Persen bagi Pembeli Rumah Pertama
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menggulirkan kebijakan insentif pajak berupa pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 50 persen.