REPUBLIK MERDEKA
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar saksi dalam perkara suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi segera mendapatkan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).Permintaan ini muncul menyusul adanya dugaan intimidasi serius yang dialami saksi.Jurubicara KPK, Budi Prasetyo menegaskan bahwa keselamatan saksi menjadi perhatian utama lembaganya dalam mengawal proses hukum kasus tersebut. Karena itu, KPK langsung berkoordinasi dengan LPSK agar.. Baca selengkapnya di https://rmol.id/hukum/read/2026/04/08/703103/kpk-minta-lpsk-lindungi-saksi-kasus-suap-ijon-proyek-bekasi-yang-rumahnya-dibakar
Go to News Site