REPUBLIK MERDEKA
Pemerintah resmi mengizinkan maskapai menaikkan harga tiket pesawat hingga maksimal 13 persen mulai Senin, 6 April 2026, sebagai dampak lonjakan harga avtur.Kebijakan ini berlaku selama dua bulan, dengan pemerintah tetap menargetkan tarif tetap terjangkau bagi masyarakat.Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kenaikan harga avtur menjadi faktor utama, dengan kontribusi hingga sekitar 40 persen dalam pembentukan tarif pesawat.Selain itu, Kementerian Perhubungan jug.. Baca selengkapnya di https://rmol.id/politik/read/2026/04/08/703111/gubernur-bali-enggan-komentari-kenaikan-harga-tiket-pesawat
Go to News Site