Collector
Presiden Prabowo Subianto memberikan tenggat waktu satu minggu kepada Menteri ESDM Bahlil Lahadalia untuk menertibkan usaha pertambangan yang tidak memiliki izin. Arahan tersebut disampaikan dalam taklimat Rapat Kerja (Raker) Pemerintah di Istana Negara, Rabu, 8 April 2026. | Collector
Presiden Prabowo Subianto memberikan tenggat waktu satu minggu kepada Menteri ESDM Bahlil Lahadalia untuk menertibkan usaha pertambangan yang tidak memiliki izin. Arahan tersebut disampaikan dalam taklimat Rapat Kerja (Raker) Pemerintah di Istana Negara, Rabu, 8 April 2026.
METRO TV

Presiden Prabowo Subianto memberikan tenggat waktu satu minggu kepada Menteri ESDM Bahlil Lahadalia untuk menertibkan usaha pertambangan yang tidak memiliki izin. Arahan tersebut disampaikan dalam taklimat Rapat Kerja (Raker) Pemerintah di Istana Negara, Rabu, 8 April 2026.

Presiden Prabowo Subianto memberikan tenggat waktu satu minggu kepada Menteri ESDM Bahlil Lahadalia untuk menertibkan usaha pertambangan yang tidak memiliki izin. Arahan tersebut disampaikan dalam taklimat Rapat Kerja (Raker) Pemerintah di Istana Negara, Rabu, 8 April 2026.

Go to News Site