REPUBLIK MERDEKA
Seorang petani asal Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, Nasri Husin, menggugat pemerintah ke Mahkamah Agung terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.Nasri yang mengelola lahan sekitar 0,5 hektare kini harus berhadapan dengan ancaman hukum, setelah lahan yang selama ini digarapnya tiba-tiba dikategorikan sebagai kawasan hutan tanpa sosialisasi dan dialog yang memadai.Akibat kebijakan tersebut, ia terancam denda administratif hingga Rp25 juta per hektar.. Baca selengkapnya di https://rmol.id/hukum/read/2026/04/08/703173/petani-kecil-gugat-pp-penertiban-kawasan-hutan-ke-ma
Go to News Site