JPNN.com
JPNN.com , JAKARTA - Seorang petani asal Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, H. Nasri Husin mengajukan uji materiil ke Mahkamah Agung terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2025 tentang penertiban kawasan hutan .
Go to News Site