REPUBLIK MERDEKA
Pemprov Jawa Tengah (Jateng) menggratiskan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB II) bagi kendaraan bekas.Program ini merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), yang memberikan kewenangan lebih luas kepada daerah dalam pengelolaan pajak. Kebijakan tersebut telah diberlakukan sejak 5 Januari 2025.Selain pembebasan BBNKB II, tahun ini juga diberikan diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 5 persen, k.. Baca selengkapnya di https://rmol.id/nusantara/read/2026/04/09/703195/pemprov-jateng-gratiskan-bea-balik-nama-kendaraan-bekas
Go to News Site