Collector
Terbukti Terima Suap dari Pihak Sungai Budi Grup, Dirut Inhutani V Dihukum 4 Tahun Penjara | Collector
Terbukti Terima Suap dari Pihak Sungai Budi Grup, Dirut Inhutani V Dihukum 4 Tahun Penjara
JPNN.com

Terbukti Terima Suap dari Pihak Sungai Budi Grup, Dirut Inhutani V Dihukum 4 Tahun Penjara

JPNN.com , JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Direktur Utama PT Inhutani V periode 2021–2025, Dicky Yuana Rady, setelah terbukti menerima suap dari petinggi PT Paramitra Mulia Langgeng, anak usaha PT Sungai Budi Grup , dalam kerja sama pengelolaan kawasan hutan.

Go to News Site