Collector
Diduga Biarkan Teman Perkosa Calon Polwan, Tiga Polisi di Jambi Disanksi Minta Maaf dan Patsus 21 Hari | Collector
Diduga Biarkan Teman Perkosa Calon Polwan, Tiga Polisi di Jambi Disanksi Minta Maaf dan Patsus 21 Hari
GELORA NEWS

Diduga Biarkan Teman Perkosa Calon Polwan, Tiga Polisi di Jambi Disanksi Minta Maaf dan Patsus 21 Hari

GELORA.CO - Kasus polisi Jambi pemerkosaan kembali menjadi sorotan setelah tiga oknum anggota kepolisian dijatuhi sanksi etik. Mereka diduga menyaksikan namun tidak mencegah aksi pemerkosaan terhadap seorang remaja berinisial C (18), yang merupakan calon anggota Polwan. Putusan tersebut dijatuhkan dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri yang digelar di Mapolda Jambi, Selasa (7/4/2026). Ketiga anggota yang disanksi masing-masing berinisial Briptu VI, Bripda MIS, dan Bripda HAMZ. Dalam persidangan, mereka dinyatakan bersalah karena melakukan pembiaran terhadap tindak pidana yang terjadi di lokasi kejadian. Majelis sidang menjatuhkan sanksi berupa permintaan maaf secara lisan dan tertulis kepada institusi Polri. Selain itu, ketiganya juga dikenakan penempatan khusus (patsus) selama 21 hari. Sanksi tersebut diberikan karena para oknum dinilai tidak menjalankan kewajiban sebagai aparat penegak hukum untuk mencegah terjadinya kejahatan, meskipun berada di tempat kejadian. Sementara itu, dua anggota kepolisian yang menjadi pelaku utama dalam kasus ini sebelumnya telah dijatuhi sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Keduanya, yakni Bripda Nabil Ijlal dan Bripda Samson Pardamean, resmi dipecat dari institusi Polri sejak Februari 2026 setelah dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran berat dan perbuatan tercela. Selain sanksi etik, para pelaku juga diproses secara pidana dengan jeratan pasal pemerkosaan dan terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. Peristiwa tersebut terjadi pada 14 November 2025 di dua lokasi berbeda di Kota Jambi. Korban diduga mengalami kekerasan seksual secara bergiliran oleh dua oknum polisi dan dua warga sipil. Korban awalnya dijemput oleh salah satu pelaku, kemudian dibawa ke sebuah rumah kos dan mengalami kekerasan seksual. Dalam kondisi tidak sadar, korban kembali dipindahkan ke lokasi lain dan mengalami peristiwa serupa untuk kedua kalinya di hari yang sama. Kasus ini baru dilaporkan pada Januari 2026 setelah keluarga mengetahui kondisi korban yang mengalami trauma berat. Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji, menegaskan bahwa seluruh oknum yang terlibat telah melanggar norma hukum dan kode etik kepolisian. Polda Jambi juga menyampaikan permohonan maaf kepada korban dan keluarga serta memastikan proses hukum berjalan transparan dan profesional. “Kami berkomitmen menangani perkara ini secara tuntas, baik dari sisi pidana maupun pelanggaran kode etik,” ujarnya. Kasus ini menjadi perhatian luas masyarakat karena melibatkan aparat penegak hukum yang seharusnya melindungi masyarakat. Sejumlah pihak menilai sanksi terhadap tiga oknum yang hanya berupa hukuman etik belum mencerminkan rasa keadilan, serta mendesak penegakan hukum yang lebih tegas agar memberikan efek jera. Sumber: newsurban

Go to News Site