Collector
Komisi Fatwa Minta BNN Kaji Kandungan Zat Terlarang dalam Vape, Jika Terbukti Bisa Dihukumi Khamar | Collector
Komisi Fatwa Minta BNN Kaji Kandungan Zat Terlarang dalam Vape, Jika Terbukti Bisa Dihukumi Khamar
Republika

Komisi Fatwa Minta BNN Kaji Kandungan Zat Terlarang dalam Vape, Jika Terbukti Bisa Dihukumi Khamar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan belum mengeluarkan fatwa terkait vape. Namun, pihaknya mendorong Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk segera melakukan kajian komprehensif terhadap kandungan Vape atau rokok...

Go to News Site