REPUBLIK MERDEKA
Presiden Prabowo Subianto melontarkan pernyataan keras terhadap pengusaha tambang ilegal yang dinilai membangkang terhadap aturan negara.Sikap tegas itu disampaikan dalam pidatonya di acara penyerahan uang sitaan negara senilai Rp11,4 triliun di Kantor Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Jumat, 10 April 2026.Prabowo menyoroti adanya pelaku usaha yang tetap menjalankan aktivitas tambang meski izin resminya telah dicabut pemerintah.Ia menganggap perbuatan itu sebagai bentuk penghinaan terhadap negara da.. Baca selengkapnya di https://rmol.id/politik/read/2026/04/10/703392/prabowo-desak-jaksa-agung-pidanakan-pengusaha-tambang-dablek
Go to News Site