Merdeka.com
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset rampasan negara senilai Rp3,88 miliar kepada Kementerian Pekerjaan Umum, yang akan dimanfaatkan untuk mendukung proyek strategis nasional seperti jalan tol dan membuat pembaca penasaran akan detail kasus
Go to News Site