Collector
Kementerian Pekerjaan Umum Tetap Wajibkan ASN Bekerja di Kantor, Kebijakan WFH Ditiadakan | Collector
Kementerian Pekerjaan Umum Tetap Wajibkan ASN Bekerja di Kantor, Kebijakan WFH Ditiadakan
Merdeka.com

Kementerian Pekerjaan Umum Tetap Wajibkan ASN Bekerja di Kantor, Kebijakan WFH Ditiadakan

Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo menegaskan kebijakan WFH ASN tidak diterapkan di lingkungannya. Keputusan ini diambil mengingat karakter tugas yang membutuhkan kehadiran langsung dan peran vital Kementerian Pekerjaan Umum dalam penanganan bencana.

Go to News Site