Merdeka.com
Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) serius memperkuat identitas bangsa dengan meningkatkan perlindungan terhadap masyarakat adat, menjadikannya Masyarakat Hukum Adat (MHA). Langkah ini sekaligus wujud pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945.
Go to News Site