Kompas.com
“Pernyataan itu hanya opini akademis tanpa kaitan dengan politik praktis maupun makar. Tafsir yang menganggapnya demikian itu lebay, tidak paham demokrasi, dan hanya ingin cari muka,” ujar pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar. Baca di sini:
Go to News Site