REPUBLIK MERDEKA
Praktik dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung tidak hanya berupa pemerasan, tetapi juga menyasar pengaturan proyek dan anggaran.Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur Rahayu mengungkap adanya permintaan jatah dari anggaran OPD.Atas penambahan anggaran tersebut, GSW meminta 'jatah' hingga 50 persen dari nilai anggaran, bahkan sebelum anggaran tersebut turun atau diberikan kepada OPD, kata Asep kepada wartawan di Gedu.. Baca selengkapnya di https://rmol.id/hukum/read/2026/04/12/703543/kpk-bongkar-modus-bupati-tulungagung-minta-jatah-50-persen-dan-atur-proyek
Go to News Site