DPR di Sidang MK: Pasal Perzinahan hingga Penghinaan Presiden di KUHP Baru Kini Lebih Jelas | Collector
Media Indonesia
DPR di Sidang MK: Pasal Perzinahan hingga Penghinaan Presiden di KUHP Baru Kini Lebih Jelas
DPR turut menanggapi kritik terhadap pasal perzinahan yang dinilai mengatur ranah privat warga. Menurut Rudianto, aturan tersebut bertujuan melindungi institusi keluarga.