REPUBLIK MERDEKA
Rancangan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban (RUU PSDK) segera dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI. Salah satu poin krusial dalam beleid tersebut adalah penguatan kelembagaan LPSK menjadi lembaga negara.Poin penting dari RUU PSDK ini penguatan LPSK menjadi lembaga negara, kata Wakil Ketua Komisi XIII DPR, Sugiat Santoso kepada wartawan di Jakarta, Senin, 13 April 2026.Komisi XIII DPR, kata Sugiat, berharap payung hukum ini mampu menempatkan LPSK sejajar dengan lembaga penegak hukum lainny.. Baca selengkapnya di https://rmol.id/politik/read/2026/04/14/703717/komisi-xiii-dpr-lpsk-resmi-jadi-lembaga-negara
Go to News Site