Kompas.com
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, uang 1 juta dollar Amerika Serikat (AS) dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sudah diterima oleh perantara Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR berinisial ZA, tetapi belum sempat dibagikan kepada Anggota DPR. Baca di:
Go to News Site