REPUBLIK MERDEKA
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR, Indra Iskandar.Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sah dan bersifat sewenang-wenang.Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Tunggal Rokhmad Budiarto dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan.Menyatakan permohonan pemohon praperadilan dikabulkan sebagian, ujar hakim dalam persidang.. Baca selengkapnya di https://rmol.id/hukum/read/2026/04/14/703768/kpk-kalah-di-praperadilan-status-tersangka-indra-iskandar-dinyatakan-tidak-sah
Go to News Site