REPUBLIK MERDEKA
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak tinggal diam usai ditampar putusan praperadilan yang membatalkan status tersangka Sekretaris Jenderal DPR, Indra Iskandar. Lembaga antirasuah itu menegaskan, pertarungan hukum belum selesai.Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pihaknya menghormati putusan hakim sebagai bagian dari mekanisme hukum, namun tidak berarti langkah penegakan hukum berhenti di titik ini.KPK menghormati putusan hakim dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh saudara IS, s.. Baca selengkapnya di https://rmol.id/hukum/read/2026/04/14/703801/kpk-tak-gentar-kalah-praperadilan-kasus-indra-iskandar-bisa-diulang-dari-nol
Go to News Site