GELORA NEWS
GELORA.CO - Lewat laporan bernomor STTLP/B/2592/IV/2026/SPKT/Polda Metro Jaya, Faizal Assegaf mengadukan Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Polda Metro Jaya pada Selasa (14/4). Kepada awak media, salah seorang aktivis 98 itu mengungkap alasan dirinya membuat laporan polisi. Faizal merasa dirugikan oleh oleh pernyataan Budi. Dia menilai, pernyataan yang disampaikan oleh Budi tidak sesuai dengan fakta. Selasa pekan lalu (7/4), Faizal memang dipanggil dan diperiksa oleh penyidik KPK. Dia diperiksa sebagai Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri. ”Saya datang sebagai warga negara untuk memperjuangkan hak saya sebagai warga negara melawan juru bicara KPK, dimana pada tanggal 7 April 2026 saya dipanggil untuk diminta keterangan, klarifikasi, dan diajukan 5 pertanyaan,” kata dia. Menurut Faizal, semua pertanyaan terkait dengan kasus dugaan korupsi importasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Dari total 5 pertanyaan penyidik, 2 diantaranya menyangkut bantuan seorang pejabat Bea Cukai berinisial RZ. Persisnya bantuan beberapa peralatan elektronik. ”Substansi mempertanyakan tentang bantuan saudara RZ kepada kawan-kawan aktivis, bantuan berupa seperangkat alat elektronik,” terang dia. Perangkat elektronik itu diantaranya terdiri atas komputer, Wi-Fi, dan mic. Menurut Faizal, bantuan tersebut diberikan atas hubungan pribadi dan tidak berkaitan dengan tindak pidana. Dia pun menegaskan bahwa proses klarifikasi berjalan singkat dan tidak menemukan adanya keterlibatan dirinya dalam perkara korupsi yang ditangani. ”Klir, tidak ada keterlibatan kawan-kawan yang menerima bantuan itu dalam kasus kejahatan Bea dan Cukai,” imbuhnya. Namun demikian, Faizal menyatakan bahwa keadaan berubah setelah dia menyelesaikan pemeriksaan. Menurut dia, pernyataan yang disampaikan oleh jubir KPK telah menggiring opini hingga terbentuk persepsi seolah dirinya terlibat dalam kasus dugaan korupsi. ”Sangat disayangkan pada saat kami keluar dari proses klarifikasi, pemberian keterangan, juru bicara KPK memelintir pemberitaan yang seolah-olah saya, Faizal Assegaf, dan kawan-kawan ini terlibat dalam kejahatan korupsi,” terang dia. Faizal menilai, pernyataan tersebut tidak didukung fakta yang jelas dan bertentangan dengan prinsip penegakan hukum. Dia menyebut, tindakan Budi sebagai jubir KPK bukan hanya menggiring opini, melainkan sudah menciptakan asumsi. Selain melapor ke Polda Metro Jaya, Faizal berniat membuat laporan kepada Dewas KPK. Dia ingin motif di balik pernyataan yang disampaikan oleh Budi diungkap. Karena itu, jalur hukum ditempuh setelah somasi dilayangkan. Atas laporan tersebut, Budi merespons santai. ”Ya, tentu kami memandang tidak ada masalah,” kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK. Budi menegaskan, seluruh proses hukum yang dilakukan KPK, mulai dari pemanggilan saksi, pemeriksaan, hingga penyitaan, merupakan bagian dari tanggung jawab lembaga kepada publik. Informasi yang disampaikan kepada masyarakat juga merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas KPK. Dia meyakini, Polda Metro Jaya akan menangani laporan tersebut secara objektif, profesional, dan presisi. Menurutnya, sebagai lembaga publik, KPK bekerja secara terbuka sehingga masyarakat dapat memantau proses penegakan hukum. “Kami pastikan seluruh proses penegakan hukum di KPK tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” tegasnya. Budi menjelaskan, Faizal Assegaf diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penerimaan barang atau fasilitas terkait perkara di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Dalam pemeriksaan tersebut, Faizal disebut mengakui adanya penerimaan barang, yang kemudian telah disita oleh penyidik. “Penyidik memiliki argumentasi yang kuat untuk melakukan pendalaman materi kepada saksi, termasuk melakukan penyitaan terhadap barang yang dikuasai,” imbuhnya.
Go to News Site