Korlantas Polri Keluarkan Kebijakan Fleksibel, Bayar Pajak Kendaraan Bekas Tak Perlu KTP Pemilik Lama | Collector
VivaCoid
Korlantas Polri Keluarkan Kebijakan Fleksibel, Bayar Pajak Kendaraan Bekas Tak Perlu KTP Pemilik Lama
Wajib pajak cukup membawa STNK asli, KTP pemilik saat ini, serta bukti transaksi seperti kwitansi jual-beli, untuk selanjutnya melakukan proses balik nama.