JPNN.com
jatim.jpnn.com , SURABAYA - Tim Penasehat Hukum Samuel Ardi Kristanto, terdakwa kasus perusakan rumah Nenek Elina Widjajanti akan mengajukan eksepsi seusai pembacaan dakwaan dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (15/4) sekira pukul 12.00 WIB.
Go to News Site