Merdeka.com
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan bahwa relaksasi penggunaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) untuk pembiayaan honor guru dan tenaga kependidikan (tendik) ASN PPPK paruh waktu hanya berlaku pada tahun a
Go to News Site