GELORA NEWS
GELORA.CO - Proposal itu ditujukan kepada Presiden RI Prabowo Subianto, Menteri Pertahanan RI, dan Menteri Luar Negeri RI. Proposal itu dikirimkan pada Selasa (14/4). "Betul, semoga secepatnya sampai ke mereka bertiga," kata Connie saat dihubungi JawaPos.com, Rabu (15/4). Connie menyampaikan analisis atas beredarnya dokumen pentagon "Operationalizing U.S. Overflight" pada 12 April 2026, yang mengusulkan akses blanket overflight bagi pesawat militer United States melalui ruang udara Indonesia. Ia menegaskan, secara hukum internasional dan nasional, ruang udara Indonesia adalah kedaulatan penuh dan eksklusif, sebagaimana diatur dalam Konvensi Chicago 1944 (Pasal 1 & 3), UNCLOS 1982 (Pasal 2 & 49), UU No. 1 Tahun 2009 dan PP No. 4 Tahun 2018. Bahkan, Connie menyebut proposal blanket overflight dapat menggerus kendali operasional TNI AU secara real-time, serta bertentangan dengan prinsip politik luar negeri bebas-aktif. "Menempatkan Indonesia sebagai strategic transit node dalam arsitektur militer Indo-Pasifik," tegasnya. Connie menegaskan, jika dokumen blanket overflight disetujui, negara Indonesia dalam keadaan bahaya. Ia khawatir, blanket overflight akan melemahkan sistem pertahanan udara nasional. "Jika disetujui tanpa kontrol ketat, hilangnya kontrol langsung atas lalu lintas militer asing, potensi blind spot dalam sistem radar nasional," imbuhnya. Sebelumnya, Kementerian Pertahanan (Kemhan) buka suara atas pemberitaan media India berkaitan dengan dokumen rahasia pertahanan Amerika Serikat (AS). Karo Infohan Setjen Kemhan, Brigjen TNI Rico Sirait, menyatakan dokumen itu merupakan rancangan awal yang masih dalam tahap pembahasan internal dan antarinstansi. "Dokumen tersebut bukan merupakan perjanjian final, belum memiliki kekuatan hukum mengikat, serta belum dapat dijadikan dasar kebijakan resmi Pemerintah Republik Indonesia,” ucap Rico saat dikonfirmasi, Senin (13/4). Jenderal bintang satu TNI AD itu menyatakan bahwa Kemhan menegaskan, setiap pembahasan kerja sama pertahanan dengan negara lain selalu dilaksanakan dengan mengutamakan kepentingan nasional, memastikan kedaulatan NKRI tetap terjaga secara utuh, dan berpedoman pada ketentuan hukum nasional serta hukum internasional yang berlaku. ”Sehubungan dengan hal tersebut, setiap wacana, usulan, maupun rancangan mekanisme kerja sama harus melalui proses pembahasan yang cermat, ketat, dan berlapis, sebelum dapat dipertimbangkan lebih lanjut sesuai dengan mekanisme dan kewenangan yang berlaku serta pertimbangan seluruh pemangku kepentingan yang terkait,” jelasnya. Atas informasi yang beredar luas, Kemhan meminta masyarakat menyikapinya secara cermat dan proporsional. Dia tegas menyebut, Indonesia tetap menjunjung kerja sama pertahanan dengan semua negara berdasar prinsip saling menghormati, saling percaya, dan saling menguntungkan, tanpa mengesampingkan kepentingan nasional dan kedaulatan negara.
Go to News Site