GELORA NEWS
GELORA.CO - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI membuka fakta mengejutkan terkait permintaan Amerika Serikat agar Indonesia membuka ruang udara NKRI untuk penerbangan pesawat militernya. Ternyata sebelum geger beredar dokumenn yang memberi kebebasan bagi pesawat militer AS melintasi wilayah udara Indonesia, pihak Pentagon sudah belasan kali menggunakan ruang udara Nusantara. Fakta itu dibuka dalam keterangan resmi Kemlu terkait surat yang dilayangkannya ke Kementerian Pertahanan (Kemhan) sehubungan wacana mengizinkan pesawat militer AS terbang di wilayah NKRI. Di surat itu, Kemlu meminta Kemhan menunda kesepakatan final dengan Washington mengenai pemberian izin terbang tersebut menjelang pertemuan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin dan Menhan AS, Pete Hegseth di Washington, Senin 13 April 2026. Juru Bicara Kemlu Yvonne Mewengkang mengatakan, komunikasi antarkementerian adalah hal lazim dalam proses perumusan kebijakan. Ia juga menegaskan, tak ada kebijakan apa pun yang memberikan pihak asing akses bebas atas ruang udara Indonesia. "Komunikasi antarkementerian adalah hal yang lazim dalam proses perumusan kebijakan," ungkap Yvonne mengutip Rabu 15 April 2026. Menurut dia, setiap masukan dan pandangan antarkementerian/lembaga merupakan bagian dari proses nasional yang sewajarnya. "Setiap usulan yang masih dalam pembahasan akan diproses secara cermat, terukur, dan sesuai mekanisme resmi pemerintah. Jadi tidak dapat dimaknai sebagai keputusan final atau kebijakan yang sudah berlaku," cetus Yvonne. Dalam dokumen surat resmi yang Reuters dapatkan, Kemlu memperingatkan Kemhan bahwa memberikan izin "menyeluruh" (blanket) bagi militer Amerika untuk melintasi wilayah udara Indonesia bisa menyeret Jakarta ke dalam potensi konflik Laut China Selatan. Surat Kemlu itu berstatus mendesak dan rahasia, serta dikirim menjelang pertemuan Sjafrie dan Hegseth di Washington, AS, Senin pekan ini. Kemlu meminta proposal AS perlu disikapi dengan hati-hati sebab memungkinkan Washington memaksimalkan operasi pengawasan, sekaligus pengintaian melalui wilayah Indonesia. Izin juga berpotensi memengaruhi hubungan dengan mitra strategis RI lainnya di kawasan, di antaranya China. Dalam surat, Kemlu juga mengingatkan bahwa pesawat militer AS pernah 18 kali menggunakan wilayah udara Indonesia untuk mengintai dan memantau situasi di Laut China Selatan. Wilayah perairan yang selama ini diklaim secara sepihak oleh Beijing. ***
Go to News Site