REPUBLIK MERDEKA
Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Badan Pemulihan Aset (BPA) bakal mempercepat proses lelang barang rampasan negara berupa satu unit Kapal Tanker MT Arman 114 berbendera Iran dan muatannya berupa minyak mentah ringan.Nilai limit lelang ditetapkan Rp1,17 triliun dengan uang jaminan Rp118 miliar. Kepala BPA Kejagung, Kuntadi menyebut hal tersebut merupakan upaya optimalisasi pemulihan aset.Pengadaan lelang terbuka oleh Kejagung ini pun lantas mendapat dukungan dan apresiasi dari Wakil Ketua Komi.. Baca selengkapnya di https://rmol.id/politik/read/2026/04/16/703974/sahroni-apresiasi-kejagung-lelang-tanker-iran-demi-pemulihan-aset-negara
Go to News Site