Kompas.com
Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor mendeportasi 13 Warga Negara Asing (WNA) asal Jepang yang terlibat dalam praktik penipuan daring (online scamming). Kepala Kantor Imigrasi Bogor Ritus Ramadhana mengatakan, belasan WNA tersebut dipulangkan ke
Go to News Site