Collector
Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor mendeportasi 13 Warga Negara Asing (WNA) asal Jepang yang terlibat dalam praktik penipuan daring (online scamming). Kepala Kantor Imigrasi Bogor Ritus Ramadhana mengatakan, belasan WNA tersebut dipulangkan ke | Collector
Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor mendeportasi 13 Warga Negara Asing (WNA) asal Jepang yang terlibat dalam praktik penipuan daring (online scamming). 

Kepala Kantor Imigrasi Bogor Ritus Ramadhana mengatakan, belasan WNA tersebut dipulangkan ke
Kompas.com

Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor mendeportasi 13 Warga Negara Asing (WNA) asal Jepang yang terlibat dalam praktik penipuan daring (online scamming). Kepala Kantor Imigrasi Bogor Ritus Ramadhana mengatakan, belasan WNA tersebut dipulangkan ke

Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor mendeportasi 13 Warga Negara Asing (WNA) asal Jepang yang terlibat dalam praktik penipuan daring (online scamming). Kepala Kantor Imigrasi Bogor Ritus Ramadhana mengatakan, belasan WNA tersebut dipulangkan ke

Go to News Site