Collector
Badan POM Sebut Vape tidak Bisa Dilarang Total karena Sudah Diatur dalam UU Kesehatan | Collector
Badan POM Sebut Vape tidak Bisa Dilarang Total karena Sudah Diatur dalam UU Kesehatan
Media Indonesia

Badan POM Sebut Vape tidak Bisa Dilarang Total karena Sudah Diatur dalam UU Kesehatan

Badan POM menyampaikan bahwa kewenangan tersebut memungkinkan penyusunan aturan turunan untuk menentukan standar produk vape yang beredar.

Go to News Site