Sanksi Pidana 3 Bulan hingga Denda 50 Juta Menanti Bagi Pelaku Vandalisme di Surabaya | Collector
JPNN.com
Sanksi Pidana 3 Bulan hingga Denda 50 Juta Menanti Bagi Pelaku Vandalisme di Surabaya
jatim.jpnn.com , SURABAYA - Pelaku vandalisme di Kota Surabaya bisa dikenakan sanksi pidana ringan selama tiga bulan. Aturan itu berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Surabaya Nomor 2 Tahun 2014 Junto 2/2020.