Collector
Jamaah Haji Pembawa Uang Tunai Rp100 Juta Diwajibkan Melapor kepada Bea Cukai | Collector
Jamaah Haji Pembawa Uang Tunai Rp100 Juta Diwajibkan Melapor kepada Bea Cukai
Republika

Jamaah Haji Pembawa Uang Tunai Rp100 Juta Diwajibkan Melapor kepada Bea Cukai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menyatakan, jamaah haji Indonesia yang membawa uang tunai senilai minimal Rp100 juta wajib melaporkannya kepada pihak bea cukai. “Kalau membawa...

Go to News Site