Kompas.com
Pembentukan Satgas ini ditetapkan Prabowo melalui Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2026 tentang Satuan Tugas Percepatan Program Pemerintah untuk Mendukung Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi yang ditandatangani pada 11 Maret 2026. Baca Selengkapnya di:
Go to News Site