REPUBLIK MERDEKA
Korlantas Polri menetapkan kebijakan baru terkait perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Kini, masyarakat dapat memperpanjang STNK kendaraan bekas tanpa Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik asli.Kebijakan tersebut sebagai respons atas polemik kewajiban melampirkan KTP pemilik sebelumnya yang kerap menyulitkan, terutama bagi masyarakat yang membeli kendaraan bekas yang sudah berpindah tangan beberapa kali.Meski demikian, kebijakan perpanjang STNK tanpa KTP pemilik lama tetap memiliki seju.. Baca selengkapnya di https://rmol.id/nusantara/read/2026/04/17/704176/syarat-perpanjang-stnk-tanpa-ktp-pemilik-lama-ini-batas-waktunya
Go to News Site