Merdeka.com
Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengecam keras praktik pemasaran AMDK menyesatkan yang menggunakan visual balita, dinilai melanggar aturan dan mengeksploitasi anak demi keuntungan.
Go to News Site