JPNN.com
JPNN.com - BATAM - Kepolisian Daerah Kepulauan Riau ( Polda Kepri ) memberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat ( PTDH ) atau pemecatan terhadap empat personel dari dinas Polri, terkait kasus penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya Bripda NS . Keempat personel itu ialah AS, AP, GSP dan MA.
Go to News Site