JPNN.com
JPNN.com , JAKARTA - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti praktik pemasaran air minum dalam kemasan (AMDK) yang menampilkan gambar balita pada kemasan dan materi promosi.
Go to News Site