JPNN.com
JPNN.com , JAKARTA - Amanat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja pada Diktum Keduapuluh Delapan sepertinya sulit direalisasikan seluruh pemda .
Go to News Site