Collector
Alih Status PPPK Paruh Waktu Terganjal UU HKPD, Jalan Keluarnya Hanya Ini | Collector
Alih Status PPPK Paruh Waktu Terganjal UU HKPD, Jalan Keluarnya Hanya Ini
JPNN.com

Alih Status PPPK Paruh Waktu Terganjal UU HKPD, Jalan Keluarnya Hanya Ini

JPNN.com , JAKARTA - Amanat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja pada Diktum Keduapuluh Delapan sepertinya sulit direalisasikan seluruh pemda .

Go to News Site