Collector
Kendaraan Listrik Tak Lagi Bebas Pajak, Ini Aturan Terbarunya | Collector
Kendaraan Listrik Tak Lagi Bebas Pajak, Ini Aturan Terbarunya
REPUBLIK MERDEKA

Kendaraan Listrik Tak Lagi Bebas Pajak, Ini Aturan Terbarunya

Pemerintah mengubah peraturan bebas pajak bagi kendaraan listrik. Dalam kebijakan baru ini, mobil maupun motor berbasis baterai bakal memiliki beban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, BBNKB, dan Pajak Alat Berat. Pada aturan terbaru, kendaraan listrik tidak disebutkan sebagai objek yang dikecualikan dari PKB dan BBNKB.Pasal 3 ayat (3).. Baca selengkapnya di https://rmol.id/bisnis/read/2026/04/19/704307/kendaraan-listrik-tak-lagi-bebas-pajak-ini-aturan-terbarunya

Go to News Site