REPUBLIK MERDEKA
Dana kasus penggelapan milik anggota Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara, Rantauperapat, Sumatera Utara akan segera dikembalikan Bank Negara Indonesia (BNI).Hal itu disampaikan Direktur Human Capital Compliance BNI, Munadi Herlambang, dalam jumpa pers virtual yang digelar Minggu pagi, 19 April 2026.BNI menegaskan komitmen penuh dalam menyelesaikan pengembalian dana anggota Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara,Rantauperapat, Sumatera Utara, ujar Munadi.Dia menegaskan, BNI memahami kebatinan para .. Baca selengkapnya di https://rmol.id/bisnis/read/2026/04/19/704302/bni-berkomitmen-kembalikan-rp28-miliar-dana-nasabah-yang-digelapkan
Go to News Site