REPUBLIK MERDEKA
Kasus penggelapan dana di Bank Negara Indonesia (BNI) milik anggota Credit Union (CU) di Paroki Aek Nabara, Rantauperapat, Sumatera Utara, dipastikan tidak memengaruhi dana nasabah lainnya yang tersimpan.Hal itu disampaikan Direktur Network and Retail Funding BNI, Rian Eriana Kaslan, dalam jumpa pers virtual yang digelar Minggu pagi, 19 April 2026.Kami dari pihak BNI juga ingin memastikan kembali bahwa seluruh dana nasabah pada produk resmi tetap aman, dan tidak terdampak sama sekali oleh peris.. Baca selengkapnya di https://rmol.id/bisnis/read/2026/04/19/704310/belajar-dari-kasus-aek-nabara-bni-imbau-nasabah-transaksi-lewat-produk-resmi
Go to News Site