Collector
Ingatkan Masyarakat, Patron: Jual atau Pinjamkan Rekening Bisa Dipidana | Collector
Ingatkan Masyarakat, Patron: Jual atau Pinjamkan Rekening Bisa Dipidana
SINDO news

Ingatkan Masyarakat, Patron: Jual atau Pinjamkan Rekening Bisa Dipidana

Praktik pembuatan rekening bank atas nama pribadi yang kemudian diperjualbelikan kepada pihak lain berpotensi besar digunakan sebagai sarana kejahatan.

Go to News Site