Ingatkan Masyarakat, Patron: Jual atau Pinjamkan Rekening Bisa Dipidana | Collector
SINDO news
Ingatkan Masyarakat, Patron: Jual atau Pinjamkan Rekening Bisa Dipidana
Praktik pembuatan rekening bank atas nama pribadi yang kemudian diperjualbelikan kepada pihak lain berpotensi besar digunakan sebagai sarana kejahatan.