REPUBLIK MERDEKA
Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana harus tetap berlandaskan hukum dan tidak melanggar hak konstitusional warga negara.Hal itu disampaikan Anggota Komisi III DPR RI, Rikwanto, dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR RI bersama para pakar yang membahas RUU Perampasan Aset, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 20 April 2026.Jadi untuk melaksanakan, nanti bila disahkan RUU Perampasan Aset itu, ada hal-hal yang tetap harus dipedomani yaitu hak-hak konstitusional .. Baca selengkapnya di https://rmol.id/politik/read/2026/04/20/704410/ruu-perampasan-aset-harus-jamin-hak-konstitusional-dan-due-process
Go to News Site