REPUBLIK MERDEKA
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk memastikan proses pengembalian dana milik anggota Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara, Rantauprapat, Sumatera Utara, berjalan sesuai perkembangan penyidikan aparat penegak hukum.Berdasarkan hasil penyidikan kepolisian, nilai dana yang digelapkan dalam kasus tersebut mencapai sekitar Rp28 miliar.Direktur Human Capital Compliance BNI, Munadi Herlambang menyampaikan, perseroan memahami kekhawatiran yang dirasakan para anggota CU Paroki Aek Nabara. BNI juga m.. Baca selengkapnya di https://rmol.id/bisnis/read/2026/04/20/704426/bni-pastikan-dana-gereja-aek-nabara-dikembalikan-sesuai-proses-hukum
Go to News Site